Bocah 12 Tahun Meninggal Setelah Ditolak RSUD Batam, Diduga karena Pakai Kartu BPJS
Daftar Isi
STATUSBAPER.COM - Seorang bocah bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, setelah sempat ditolak rawat inap menggunakan BPJS di RSUD Embung Fatimah, Batam.
Alif dibawa ke UGD RSUD pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB karena sakit. Namun, setelah hampir tiga jam, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisinya tidak tergolong darurat, sehingga tidak bisa dirawat inap dengan fasilitas BPJS. Keluarga diminta membayar mandiri jika ingin rawat inap.
Karena tidak mampu, keluarga membawa pulang Alif pada pukul 02.30 WIB hanya dengan obat yang dibeli sendiri. Dua jam kemudian, Alif meninggal dunia di rumah.
Relawan kemanusiaan Suprapto yang mendampingi keluarga, mengecam sistem pelayanan RSUD dan mempertanyakan janji pemerintah kota tentang layanan kesehatan gratis bagi pemegang KTP Batam. Ia menuntut agar Dinkes dan Pemko Batam mengevaluasi sistem BPJS agar rakyat miskin tidak menjadi korban berikutnya.
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. RR Sri Widjayanti Suryandari, membantah adanya penolakan terhadap pasien. Ia menjelaskan bahwa Alif telah ditangani sesuai prosedur medis sejak tiba di IGD pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 22.30 WIB.
Hasil observasi menunjukkan kondisi pasien stabil dan termasuk kategori zona hijau, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat menurut BPJS.
#batamnews
Posting Komentar