Waduh, Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Daftar Isi


STATUSBAPER.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memastikan, tilang elektronik atau ETLE bukan hanya berfungsi untuk kendaraan roda empat dan roda dua saja. Namun, pejalan kaki juga dilakukan penilangan.

“Berbicara pengguna jalan, selain kendaraan maka pengguna jalan termasuk di dalamnya pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip dari podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, Sabtu (24/5/2025).

Kombes Pol Komarudin memastikan, pejalan kaki yang terkena tilang ETLE adalah mereka yang menyeberang jalan bukan pada tempatnya.

“Pejalan kaki sering sekali kita melihat menyeberang jalan tidak pada tempatnya, jangan dikira tidak ada pasalnya untuk pejalan kaki,” tuturnya.

“Kalau mau ditanya terkait pasal untuk pejalan kaki itu ada pasalnya, yaitu mengenai menggunakan jalan yang bukan pada fasilitasnya,” ungkapnya.

Menurutnya penegakan hukum pada pengguna jalan harus diterapkan agar menyadarkan masyarakat untuk memiliki kesadaran terhadap keselamatan di jalan.

“Ini lebih kepada bentuk edukasi untuk masyarakat Indonesia, karena kan ada anekdotnya kan ‘berada di luar negeri menjadi orang paling patuh, tetapi berada di negeri sendiri kenapa sembarangan?’ Kenapa tidak diberlakukan di negara sendiri,” jelasnya.

Kombes Pol Komarudin berharap dengan adanya penegakan hukum terhadap pejalan kaki dan pengendara bisa meminimalisir pelanggaran di jalan.

Posting Komentar