Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar


STATUSBAPER.COM - Perkara batal menikah yang dialami dua insan di Kota Probolinggo, masih berlanjut di persidangan. Sidang perdata lanjutan ini Kamis (19/1) digelar. Agendanya keterangan saksi itu. Pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi saat persidangan yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.

Ketiga saksi ini adalah Wastain selaku ustadz yang dipercaya memimpin doa pada walimatul ursy pada 18 Juli. Belakangan walimatul ursy kemudian diganti dengan tasyakuran. Selain itu ada Mariana selaku make up (MUA) dan Marno yang merupakan fotografer.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Boy Jefry Paulus Sembiring, Wastain mengaku ia datang ke kediaman penggugat pada 18 Juli untuk memimpin doa syukuran. Lalu pada 19 Juli, dia datang sebagai tamu undangan di Gedung Paseban Sena.

Saksi Mariana juga membenarkan pada 18 Juli dan 19 Juli, dia merias. Seharusnya saat itu dia merias kedua pengantin, keluarga kedua pengantin dan penerima tamu. Namun karena pengantin laki laki tidak datang, maka yang dirias hanyalah pengantin dan keluarga pengantin perempuan.

Marno yang menjai fotografer menambahkan, saat itu tamu undangan yang datang ada ratusan. Dari kartu undangan sebanyak 1.000 yang disebar, namun yang datang sekitar 300-an.

Saat bekerja Marno memang satu tim dari Mariana. Dari Mariana dia menerima uang Rp 1,5 juta. Sementara Mariana menerima Rp 20 juta dari penggugat.

“Dalam keterangannya, mereka membenarkan adanya rencana pernikahan pada 18 dan 19 Juli. Karena tidak ada pemberitahuan, mereka mengira pernikahan akan berjalan seperti kesepakatan sebelumnya,” sebut Mulyono, kuasa hukum penggugat.

Mengapa tuntutan pembatalan menikah Mulyono menerangkan tuntutan Rp 3 miliar pada tergugat itu nilai yang wajar. Sebab, kerugian yang dialami penggugat lebih besar. Tidak hanya kerugian materiil karena pernikahan dibatalkan. Penggugat mendapatkan penyakit pada kemaluannya akibat berhubungan badan dengan
tergugat.

Oleh pemeriksaan dokter spesialis kulit, penggugat yakni Aurilia Putri Cristyn, kata Mulyono, mengalami bakteri pada bagian kemaluan. Bahkan harus dioperasi, sebab akan membahayakan kesuburannya.

“Di awal, tergugat sudah berjanji tidak akan berhubungan badan sebelum menikah. Namun dia langgar dengan bujuk rayuan. Kini klien saya mendapatkan bakteri. Padahal klien saya tidak pernah melakukan ini sebelumnya,” jelasnya

Sementara itu, pihak tergugat Desi Ika Budiawati membenarkan jika anaknya, Adi Suganda telah berhubungan badan dengan Aurilia Putri Cristyn. Namun hal ini atas kesepakatan mau sama mau. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan pihak penggugat tidak masuk akal.

“Gugatan Rp 3 miliar itu tidak masuk akal. Biaya pernikahannya mungkin hanya sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. Kalau menuntut Rp 3 miliar itu sudah masuk dalam pemerasan,” sebut Desi.

Untuk diketahui, pernikahan antara Aurilia Putri Cristyn dengan Adi Suganda sejatinya akan dilaksanakan 18 Juli lalu, urung digelar. Penggugat, yakni keluarga Aurilia menyebut keluarga pengantin pria membatalkan pernikahan secara sepihak pada H-3. Tidak terima dengan perbuatan ini, penggugat menuntut keluarga Adi Suganda secara pidana dan perdata. (riz/fun)


Sumber : radarbromo

Posting Komentar untuk "Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar"