Bagaimana Hukumnya Seorang Janda Tidak Menikah Lagi dan Hanya Fokus Merawat Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan
Table of Contents

STATUSBAPER.COM - Seorang wanita atau istri yang ditinggal meninggal oleh suami akan menyandang status janda.
Seseorang yang ditinggal meninggal oleh pasangannya, kemudian menikah lagi, itu hal yang wajar.
Tapi ada juga seorang wanita yang sangat mencintai suaminya, hingga memilih tidak akan menikah lagi ketika suaminya sudah meninggal.
Dan ia memilih untuk bekerja dan hanya fokus untuk merawat anak-anaknya.
Bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang wanita janda memilih tidak menikah lagi?
Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini, dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 9 januari 2019.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa syahwat seseorang itu bukanlah aib.
Ada orang yang diberi Allah syahwat yang bergejolak terus, itu bukan aib dan bukan tercela. Karena itu pemberian Allah.
Yang merupakan aib dan tercela adalah, apabila syahwat dilampiaskan dengan cara yang haram.
Setiap orang memiliki syahwat yang berbeda-beda. Ada seorang laki-laki yang syahwatnya besar. Ada juga seorang perempuan yang syahwatnya besar.
Buya Yahya menegaskan kembali jika syahwat itu bukanlah sebuah aib.
Seperti orang yang doyan makan, itu juga syahwat. Tapi ada juga orang yang syahwatnya kecil.
Ada juga seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suami, karena begitu dalamnya cinta kepada sang suami, maka tidak ingin suaminya tergantikan.
"Seperti kisah Ummu Salamah juga begitu," kata Buya Yahya
"Ummu Salamah itu istrinya Abu Salamah. Waktu suaminya meninggal, istrinya sangat menutup. Karena suaminya sangat baik. Itu wajar," lanjut Buya Yahya.
Akan tetapi akhirnya Ummu Salamah dapat membuka hatinya karena didoakan oleh Nabi SAW, dan akhirnya menikahi Nabi SAW yang lebih baik.
"Ada wanita disaat suaminya meninggal, hatinya dingin. Dia fokus kepada anaknya. Jadi yang bisa mengukur adalah wanita itu sendiri," ucap Buya Yahya
"Jika seorang wanita memilih untuk tidak menikah dan fokus kepada anak-anaknya itu sah dan boleh. Dengan catatan jika dirinya aman dari syahwat," kata Buya Yahya
Jadi seorang wanita hukumnya sah dan boleh tidak menikah lagi asalkan aman dari urusan syahwat.
Termasuk tidak melakukan syahwat dengan dirinya sendiri dan tidak melihat yang haram
"Yang menjadi masalah adalah jika ia bilang mau fokus ke anak tapi melakukan keharaman kesana-kesini. Naudzubillah," kata Buya Yahya
"Tapi jika seorang wanita bangkit syahwatnya, maka cari laki-laki yang baik dan bersama-sama membimbing anak-anaknya," lanjutnya.
Buya Yahya menegaskan kembali, yang tidak boleh dilakukan adalah mencoba yang haram.
"Hai ketahuilah para wanita. Kalau sudah ada laki-laki yang berani jahil kepada dirimu, itu sebenarnya dia juga sudah jahil dengan seribu wanita," kata Buya Yahya.
"Kalau laki-laki mulia tidak akan jahil. Melihat seorang janda atau seorang gadis, akan to the point datang kepada orang tuamu," Buya Yahya
"Sama halnya dengan seorang wanita, jika sudah pernah berani berzina dengan satu laki-laki, maka berzina dengan seribu laki-laki pun mungkin. Naudzubillah," lanjut Buya Yahya
Jadi, seorang wanita jika memilih untuk sendiri dan merawat anak-anaknya sampai meninggal, itu boleh. Dengan catatan dia tidak terganggu dengan syahwatnya.***
#Sumber : pikiran-rakyat.com
Posting Komentar